Kamis, 25 November 2010

PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK DILUAR NIKAH YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN MENURUT HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM

PENDAHULUAN
BAB I
I. Latar Belakang Masalah
Penganiayaan merupakan salah satu bidang garapan dari hukum pidana. Penganiayaan oleh KUHP secara umum diartikan sebagai tindak pidana terhadap tubuh. Semua tindak pidana yang diatur dalam KUHP ditentukan pula ancaman pidananya. Demikian juga pada delik penganiayaan serta delik pembunuhan. Mengacu pada KUHP buku I bab II tentang pidana, terutama pada pasal 10, di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pidana terdiri dari dua macam, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan untuk delik penganiayaan serta pembunuhan lebih mengarah kepada pidana pokok yang terdiri atas pidana mati, pidana penjara, kurungan dan denda.
Hukum pidana Islam (jinayah) didasarkan pada perlindungan HAM (Human Right) yang bersifat primer yang meliputi perlindungan atas agama, jiwa, keturunan, akal, harta. Perlindungan terhadap lima hak tersebut oleh asy-Syatibi dinamakan maqasid asy-Sari’ah. Hakikat dari pemberlakuan syari’at (hukum) oleh tuhan adalah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, kemaslahatan itu dapat diwujudkan apabila lima unsur pokok tersebut dapat diwujudkan dan dipelihara. Islam, seperti halnya sistem lain melindungi hak-hak untuk hidup, merdeka, dan merasakan keamanan. Ia melarang bunuh diri dan pembunuhan serta penganiayaan. Dalam islam pembunuhan terhadap seorang manusia tanpa alasan yang benar diibaratkan seperti membunuh seluruh manusia. Sebaliknya, barang siapa yang memlihara kehidupan seseorang manusia, maka ia diibaratkan memlihara manusia seluruhnya.
Sementara itu penganiayaan terhadap anak diluar nikah adalah perilaku yang bersifat tindak penyaniayaan yang dilakukan orang tua (dewasa) terhadap anak-anak (usia 0-18 tahun, atau sepanjang mereka masih berstatus anak secara hukum). Pada umumnya, masyarakat berpendapat bahwa kehadiran anak dalam keluarga merupakan berkat dan karunia dari Tuhan kepada pasangan suami-istri. Mereka merupakan titipan Tuhan yang Maha Kuasa kepada ayah dan ibunya. Oleh sebab itu, anak wajib dijaga dan dilindungi, karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebaga manusia yang ahrus dijunjung tinggi. Hampir semua anak-anak dilahirkan karena keinginan ayah-ibunya (ini berarti ada anak yang dilahirkan diluar nikah). Walaupun ada penyebutan anak diluar nikah lebih bermakna anak yang dilahirkan sebelum sang ibu menikah.
Ketentuan-ketentuan hukum yang ada, baik hukum pidana islam maupun hukum pidana positif yang telah disebutkan di atas menjadi menarik untuk dibahas ketika keduanya dihadapkan pada suatu kasus yang menuntut adanya penyelesaian, dalam hal ini adalah kasus penganiayaan terhadap anak di luar nikah yang mengakibatkan kematian.
Berdasarkan atas penjelasan-penjelasan tentang penganiayaan terhadap anak diluar nikah yang mengakibatkan kematian menurut hukum pidana Islam dan hukum pidana positif, maka penulis mengambil judul “PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK DILUAR NIKAH YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN MENURUT HUKUM PIDANA POSITIF DAN MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM”
II. Fokus Penelitian
Agar permasalahan dapat difahami dan tidak terlalu luas, maka peneliti melakukan fokus penelitian masalah sebagai berikut:
a. Penganiayaan terhadap Anak di Luar Nikah
b. Penganiayaan Menurut Hukum Positif
c. Penganiayaan Menurut Hukum Pidana Islam
III. Rumusan Masalah
Setelah melihat pemaparan latar belakang masalah di atas dapat dikemukakan pokok-pokok masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah sebagai berikut:
a. Bagaimanakah perspektif Hukum Pidana Positif tentang Penganiayaan terhadap Anak di luar nikah?
b. Bagaimanakah perspektif Hukum Pidana Islam tentang Penganiayaan terhadap Anak di luar nikah?
IV. Kajian Pustaka
a. Penganiyaan
Menurut Abdul Qadir Audah, Penganiayaan juga bisa di artikan sebagai tindak pidana atas jiwa adalah setiap perbuatan menyakiti orang lain yang mengenai badannya, tetapi tidak sampai menghilangkan nyawanya.
Pengertian ini sejalan dengan definisi yang dikemukakan oleh Wahbah Zuhaili di dalam buku Hukum Pidana Islam, bahwa tindak pidana atas selain jiwa atau penganiayaan adalah setiap tindakan melawan hukum atas badan manusia, baik berupa pemotongan anggota badan, pelukaan, maupun pemukulan sedangkan jiwa atau nyawa dan hidupnya masih tetap tidak terganggu.
b. Anak di Luar Nikah
Anak yang lahir di luar perkawinan Ialah anak yang lahir dari seorang wanita yang tidak mempunyai suami atau anak yang mempunyai bapak dan ibu yang tidak terikat dalam suatu ikatan perkawinan yang sah. Didalam KUH Perdata Anak di luar nikah anak yang lahir di luar perkawinan dikarenakan perzinahan dan anak sumbang.
Tentang anak diluar kawin itu ada 2 jenis yaitu :
1. Anak yang lahir dari ayah dan ibu antara orang-orang mana tidak terdapat larangan untuk kawin.
2. Anak yang lahir dari ayah dan ibu yang dilarang untuk kawin karena sebab-sebab yang ditentukan oleh undang-undang atau jika salah satu dari ayah ibu di dalam perkawinan dengan orang lain.
c. Kematian
Mati menurut pengertian secara umum adalah keluarnya Ruh dari jasad, kalau menurut ilmu kedokteran orang baru mati jika jantungnya sudah berhenti berdenyut. Mati menurut Al-Qur’an adalah terpisahnya ruh dari jasad dan hidup adalah bertemunya ruh dengan jasad. Kita mengalami saat terpisahnya ruh dari jasad sebanyak dua kali dan mengalami pertemuan ruh dengan jasad sebanyak dua kali. Terpisahnya ruh dari jasad untuk pertama kali adalah saat mati yang pertama, seluruh ruh manusia ketika itu belum memiliki jasad. Allah mengumpulkan mereka dialam ruh.
d. Hukum Pidana Positif
Pengertian hukum pidana positif secara tradisional adalah “Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan dan larangan terhadap pelanggarnya yang diancam dengan hukuman berupa siksa badan.
Menurut Mezger di dalam buku Hukum Pidana 1: Hukum pidana positif juga bisa didefinisikan sebagai aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana.
Menurut C. S. T. Kansil di dalam buku Hukum Pidana di Indonesia, hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan yang diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. Selanjutnya, ia menyimpulkan bahwa hukum pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma baru, melainkan hanya mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum mengenai kepentingan umum.
Pengertian lain adalah, “Hukum pidana adalah peraturan hukum tentang pidana”. Kata “pidana” berarti hal yang “dipidanakan”, yaitu hal yang dilimpahkan oleh instansi yang berkuasa kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakan dan juga hal yang tidak dilimpahkan sehari-hari. Sedangkan Prof. Dr. Moeljatno, SH menguraikan berdasarkan dari pengertian istilah hukum pidana bahwa “Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1. Menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilakasanakan apabila orang yang disangkakan telah melanggar larangan tersebut “.
e. Hukum Pidana Islam
Selanjutnya apabila dikaitkan dengan Hukum Islam sudah jelas bahwa Al-Qur’an juga memerintahkan kepada kita untuk taat dan patuh kepada Pemimpin (pemerintah) dan segala aturan-aturan yang dibuat, selama aturan tersebut tidak berlawanan dengan Al-Qur’an dan Assunnah. Antara pengertian Pidana fositif dengan hukum islam Sebenarnya sama saja, Cuma berbeda Istilah dan dalam hukum Pidana Islam Lebih identik dengan kata Jarimah baik pengertian jarimah menurut bahasa maupun istilah, pengertian jarimah tersebut tidak jauh beda dengan pengertian tindak pidana (peristiwa pidana, delik) pada Hukum Pidana Fositif.
Para fuqaha sering memakai kata-kata “Jinayah” untuk “Jarimah”. Semula pengertian jinayah adalah hasil perbuatan seseorang yang dilarang oleh syara, baik perbuatan itu mengenai jiwa atau harta benda ataupun lainnya. Kata jinayah juga dipakai dalam Kitab UU Hukum Pidana Republik Persatuan Arab (KUHP RPA) akan tetapi dengan pengertian berbeda yaitu dengan pengertian yang berlaku dikalangan Fuqaha yaitu lebih identik dengan perbuatan mengenai jiwa orang atau anggota badan, seperti membunuh, melukai, memukul, mengguurkan kandungan dan sebagainya.
Jadi pada dasarnya syari’at hukum Islam sama pendiriannya dengan Hukum Positif (hukum Umum) dalam menetapkan perbuatan Jarimah beserta hukum-hukumnya, yaitu memelihara kepentingan dan ketentraman masyarakat, serta menjamin kelangsungan hidupnya. Meskipun demikian, terdapat perbedaan yang jauh antara keduanya, yaitu bahwa syari’at menganggap ahlak yang tinggi sebagai sandi masyarakat. Oleh karena itu syariat sangat memperhatikan soal ahlak, dimana tiap-tiap perbuatan yang bertentangan dengan ahlak yang tinggi tentu diancam dengan hukuman. Akan tetapi tidak demikian halnya dengan hukum fositif yang boleh dikatakan telah mengabaikan soal-soal ahlak sama sekali, dan baru mengambil tindakan, apabila perbuatan tersebut membawa kerugian langsung bagi perseorangan atau ketentuan masyarakat.
V. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Berdasarkan permasalahan diatas, tujuan penulis skripsi ini adalah:
a. Untuk mengetahui konsekuensi hukum tentang Penganiayaan terhadap anak di luar nikah menurut Hukum Pidana Positif.
b. Untuk mengetahui pandangan hukum pidana islam tentang penganiayaan terhadap anak di luar nikah.
2. Kegunaan Penelitian
Penelitian ini diharapkan bermanfaat untuk perkembangan lebih lanjut, diantaranya untuk:
1. Secara teoritis, penelitian ini harapkan mampu menambah wawasan pengetahuan ke-Islaman khususnya khasanah pengembangan hukum islam, terutama berkaitan dengan pertanggungjawab pidana.
2. Secara praktis, penelitian ini diharapkan mampu memberi sumbangan khususnya masalah tentang penganiayaan terhadap anak di luar nikah yang mengakibatkan cacat mental.
VI. Metodologi Penelitian
Dalam penyusunan skirpsi ini, penulisan menggunakan metode penelitian sebagai berikut:
1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan “(library Research) yang datanya diperoleh dari data lapangan. Penelitian yang dilakukan untuk menelaah bahan-bahan dari buku utama yang berkaitan dengan masalah, dan buku penunjang berupa sumber lainnya yang relevan dengan topik yang dikaji. Sedangkan objek dalam penelitian ini adalah perspektif Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif tentang penganiayaan terhadap anak di luar nikah yang mengakibatkan cacat mental.
2. Sumber Data
Sumber data adalah subjek dari mana data dapat diperoleh. Sumber data penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder.
a. Data Primer
Data primer yaitu sumber literatur yang utama yang berkaitan langsung dengan obyek penelitian. Data primer dalam penelitian ini adalah data yang diambil dari data-data dalam bentuk dokumen.
b. Data Sekunder
Adapun data sekunder atau data pendukung yaitu buku-buku yang ada relevansinya dengan penelitian dalam menjelaskan tentang pokok permasalahan.
3. Metode Pengumpulan Data
a. Dokumentasi
Dokumentasi yaitu setiap bahan tertulis yang dijadikan sebagai sumber data dimanfaatkan untuk menguji, menafsirkan, bahan untuk meramalkan. Dokumentasi yang penulis gunakan adalah buku-buku yang berkaitan dengan topik permasalahan.
4. Metode Analisis Data
Analisis data merupakan upaya mencari dan menata secara sistematis catatan hasil dokumentasi dan lainnya. Untuk meningkatkan pemahaman penelitian tentang kasus yang diteliti dan menyajikannya sebagai temuan.
Teknis analisis data yang penulis gunakan adalah analisis deskriptif analitik yaitu penelitian yang bermaksud untuk membuat deskriptif mengenai situasi-situasi atau kejadian-kejadian.
Setelah data diperoleh selanjutnya akan dianalisis dengan tehnik Analisis Deskriptif Analitik. Analisis Deskriptif digunakan untuk mendeskripsikan bagaimana perspektif hukum pidana islam dan pidana positif tentang penganiayaan terhadap anak di luar nikah yang mengakibatkan kematian.
VII. Sistematika Penulisan
Dalam penulisan hasil penelitian ini akan dibagi menjadi lima bab, dimana suatu bab dan bab yang lainnya saling mendasari dan terkait. Hal ini guna memudahkan pekerjaan dalam penulisan dan memudahkan pembaca dalam memahami dan menangkap hasil penelitian. Adapun sistematika penulisannya adalah sebagai berikut:
BAB I : PENDAHULUAN; bab ini terdiri dari; latar belakang masalah, fokus penelitian, rumusan masalah, kajian pustaka, tujuan dan kegunaan penelitian, metode penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II : KAJIAN TEORI; bab ini terdiri dari; (A) Pengertian Penganiayaan, (B) Macam-macam Penganiayaan, (C) Pengertian Anak di Luar Nikah, (E) Pengertian Kematian, (F) Macam-macam Kematian, (E) Pengertian Hukum Pidana Positif, (F) Pengertian Hukum Pidana Islam.
BAB III : METODOLOGI PENELITIAN; yang terdiri dari; jenis penelitian, sumber data, metode pengumpulan data, metode analisis data.
BAB IV : HASIL PENELITIAN; bab ini terdiri dari; Analisis terhadap PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK DILUAR NIKAH YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN MENURUT HUKUM PIDANA POSITIF DAN MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM.
BAB V : PENUTUP; yang terdiri dari Kesimpulan dan Saran









DAFTAR PUSTAKA
Moeljatno, KUHP: Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Cet. Ke-16 (Jakarta: Bumi Aksara, 1990).
Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syari’at dalam Wacana dan Agenda, cet: ke-1 (Jakarta: Gema Insani Press, 2003).
Abd Al-Qadir Audah, At-Tasyri’ Al-Jinaiy Al-Islamiy, Juz II, Dar Al-Kitab Al-A’rabi, Beirut, tt.
Drs. H. Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005)
Samidjo, SH., Ringkasan dan Tanya Jawab hukum Pidana, (Bandung: CV. Armico, 1985).
Prof. Sudarto, S.H., Hukum Pidana1, (Semarang: Yayasan Sudarto, Cet II, 1990).
Pipin Syarifin, S.H, Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung: CV. Pustaka Setia, Cet II, 2008).
Prof. Moeljatno, SH, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2002).
Ahmad Hanafi, “ Asas-Asas Hukum Pidana Islam” Bulan bintang, Jakarta Indonesia 1967.
Suharsini Arikunto, Prosedur Penelitian (Suatu Pendekatan Ilmiah), Jakarta: PT. Bina Aksara, 1989.
P. Joko Subagyo, Metode Penelitian dalam Teori dan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 1991. Cet. I.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2006, Cet. XI.
Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta: Rake Sarasin, 1996).
Sumadi Suryabrata, Metodologi Penelitian, (Jakarta: Raja Grafindo, 1998), Cet. XI

1 komentar:

  1. terimakasih dah share bang. sangat bermanfaat untuk menambah referensi. salam

    BalasHapus